Dinas
Pendidikan Tapanuli Selatan semenjak tahun 2014 makin marak dengan
Pungli dan Korupsi. Ini Fakta..
Mahasiswa/i Peserta Perkuliahan Universitas Terbuka (UT) yang Nota Bene Guru Guru yang mengajar di Tapanuli Selatan di bebani biaya Kuliah (Wajib) sebesar 3 Juta per semester. Keterangan yang di peroleh bahwa peserta UT sekitar 400 Mahasiswa/i. Dalam Satu Tahun ada dua Semester. Kalau melihat Keuangan
No 114/PMK.05/2014 tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum

Universitas Terbuka
pada Kemendikbud sebagai dasar penentuan tarif layanan termasuk biaya
pendidikan selama kuliah di Universitas Terbuka, maka di ketahui telah terjadi Pungli atau Korupsi. Kegitan UT yang di kelola oleh Top Menejernya (menurut info yang di dapat) yaitu oknum PNS di Dinas Pendidikan Tapsel yaitu inisial UHD. serta salah seorang oknum inisial Jl pegawai Honor di salah satu SMK di Tapsel.. maka bisa di hitung korupsi pertahunnya minimal 300 Jt. Justru anehnya.. Biaya Kuliah dua semester telah di lunasi.. tapi Nilai satu semester belum keluar... ada apa di balik semua ini.. apa konfensasi/ bantuan yang di berikan pihak UT bila mahasiswa memperoleh nilai tertentu...xixixi... orang pintar pasti tanggaplah...
Kembali Semuanya berdalih untuk Kelancaran Tugas Bupati Syahrul M Pasaribu.. benar atau tidaknya.. Wallohu Aklam.
Biar Jangan Fitnah Kita baca saja tulisan berikut ini
Biaya Kuliah Universitas
Terbuka – UT
Sebagai
instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan
Universitas Terbuka (UT) harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan
menteri/pimpinan lembaga.
Kementerian
Keuangan pada tanggal 16 Juni 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
No 114/PMK.05/2014 tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka
pada Kemendikbud sebagai dasar penentuan tarif layanan termasuk biaya
pendidikan selama kuliah di Universitas Terbuka.
Tarif
layanan di Universitas Terbuka – UT terdiri atas:
a.Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
b.Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Sarjana;
c.Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana;
d.Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan
e.Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Biaya
pendidikan adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk penyelenggaraan
dan pembinaan pendidikan serta layanan administrasi akademik. Biaya pendidikan
terdiri dari uang kuliah dan biaya lainnya yang meliputi biaya penggantian
kartu mahasiswa, biaya Tutorial Tatap Muka Atas Permintaan Mahasiswa (TTM
Atpem), dan biaya ujian online
Tarif Uang
Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana Badan Layanan Umum Universitas
Terbuka mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yakni Permendikbud No 55 Tahun 2013.
Dalam
permendikbud tersebut UKT dikelompokkan menjadi 5 bagian berdasarkan kemampuan
ekonomi, namun biaya yang dibebankan kepada mahasiswa pada level tertinggi atau
kelompok V dengan biaya per semester paling besar Rp 2.400.000 per semester,
seperti ditunjukkan tabel dibawah ini:
Perlu
diketahui sistem UKT diterapkan pada mahasiswa yang mengambil Sistem Paket
Semester (SIPAS) Tutorial Tatap Muka (TTM), sedangkan sistem SIPAS NON TTM
dikenakan biaya dalam lampiran berdasarkan PMK No 114/PMK.05/2014.