Senin, 29 Juni 2015

Pungli 600 Juta di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan

 Pengambilan SK DIRJEN Bayar ... M.Luthfi Siregar jangan pura pura tidak tau/ padahal menikmati

Pengambilan SK Dirjen Bagi Guru PNS/Non PNS dan Pengawas yang sudah sertifikasi di kenakan biaya minimal Rp.100.000. Hal ini bukan rahasia lagi di kalangan guru maupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan. Hingga tahun 2015 sebanyak 1480 orang guru dan pengawas
pendidikan di kota sidimpuan sudah sertifikasi.  SK Dirjen yang keluar per triwulan tersebut harus di bayar baru bisa di terima yang berhak dan seterusnya pencairan. Uang ini di kutip beberapa oknum staff sekretariat dinas pendidikan kota p sidimpuan yakni boru Rangkuti. Menurut beberapa guru dan pegawai yg tidak berkenan di sebut identitasnya bahwa boru Rangkuti terkenal Kasar dan Kejam dalam berbicara.. tidak memandang umur kepada siapa ia berbicara. Boru Rangkuti adalah kader terbaik (boru haholongan na mokmok) mantan kadis Abd.Rosad Lubis yang hngga saat ini terus di Pelihara sekretaris Dinas Pendidikan R. Hasibuan yang belakangan di ketahui bermasalah pada pemakaian gelar S2 nya.
Pungli SK Dirjen ini adalah salah satu Pungli rutin yang di rasakan guru/pengawas yg sudah sertifikasi. setidaknya Rp.600 juta pungli ini tiap tahunnya(4X100 rb). Cara punglinya melibatkan kepala sekolah, di mana kepala sekolah meminta kepada guru masing masing di sekolahnya biaya SK Dirjen tersebut dan seterusnya menyerahkan ke pada boru Rangkuti yang kerap di sebut tangan kanan sekretaris.
Belakangan ini muncul nama baru sebagai pengutip yakni boru Nasution yang bertugas mengutip kepada jajaran pengawas. Pungli ini berlangsung rapi dan tidak membuat gejolak karena setiap yang mau buka mulut di ancam bahwa urusan administrasinya termasuk pembagian jam atau dapodik dan kenaikan pangkat akan di persulit. Kepala Dinas Pendidikan M.Lutfhi Siregar kelihatan pura pura tidak tahu bahwa pungli ini berlangsung. Tapi hak guru dan pengawas terhadap satu bulan lagi dana sertifikasi yang belum mereka terima, ternyata mengambang begitu saja. Besaran dana tersebut sekitar 4 Milyard. Pertanyaannya dimana dana tersebut mengendap.
Saatnya pelaku pungli ini di hukum..... Polisi dan Jaksa harus menindak lanjuti laporan ini dengan segera..jangan di endapkan laporan yang sudah pernah di buat masyarakat mengenai hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar